INKRAH Law · Indonesia · Hukum Perindustrian

Jasa Konstruksi

Construction Services

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017

UU No. 2 Tahun 2017.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi: asas dan tujuan, tanggung jawab dan kewenangan, usaha dan izin, keamanan dan keselamatan konstruksi, tenaga kerja konstruksi, serta penyelesaian sengketa.

English (British)

Materi Pokok

Governs construction services: principles and aims, responsibilities and authority, businesses and licences, construction safety, the construction workforce, and dispute resolution.

Catatan INKRAH

Mencabut UU No. 18 Tahun 1999; dibaca bersama UU Cipta Kerja.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Jasa Konstruksi

Bahasa Indonesia

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

English (British)

Construction services are construction-consultancy services and/or construction works.

Asas

Pasal 2 — Asas Jasa Konstruksi

Bahasa Indonesia

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berasaskan kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, dan wawasan lingkungan.

English (British)

The provision of construction services rests on honesty and fairness, benefit, equality, harmony, balance, professionalism, self-reliance, openness, partnership, security and safety, freedom, sustainable development, and environmental awareness.

Tujuan

Pasal 3 — Tujuan Jasa Konstruksi

Bahasa Indonesia

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan antara lain memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi; mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi; serta menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun.

English (British)

The provision of construction services aims, among other things, to give direction to the growth and development of construction services; to bring order to how construction services are provided; and to arrange a construction-services system capable of ensuring public safety and a comfortable built environment.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.