INKRAH Law · UU Partai Politik · Undang-Undang No. 2 Tahun 2008

Pasal 1 — Pengertian Partai Politik

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

English (British)

A political party is a national organisation formed voluntarily by a group of Indonesian citizens on the basis of a shared will and ideals to pursue and defend the political interests of members, society, the nation and the State, and to preserve the unity of the Republic of Indonesia based on Pancasila and the 1945 Constitution.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.