INKRAH Law · Indonesia · Hukum Tata Negara

Partai Politik

Political Parties

Undang-Undang No. 2 Tahun 2008

UU No. 2 Tahun 2008.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pembentukan, pendaftaran, tujuan dan fungsi partai politik, keanggotaan dan kepengurusan, keuangan termasuk bantuan keuangan, serta pengawasan dan sanksi.

English (British)

Materi Pokok

Governs the formation, registration, aims and functions of political parties, membership and management, finances including state financial aid, and oversight and sanctions.

Catatan INKRAH

Diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Partai Politik

Bahasa Indonesia

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

English (British)

A political party is a national organisation formed voluntarily by a group of Indonesian citizens on the basis of a shared will and ideals to pursue and defend the political interests of members, society, the nation and the State, and to preserve the unity of the Republic of Indonesia based on Pancasila and the 1945 Constitution.

Tujuan

Pasal 10 — Tujuan Partai Politik

Bahasa Indonesia

(1) Tujuan umum Partai Politik adalah: a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945; b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

English (British)

(1) The general aims of a political party are: a. to realise the national ideals set out in the Preamble to the 1945 Constitution; b. to safeguard the unity of the Republic of Indonesia; c. to develop democratic life based on Pancasila; and d. to achieve the welfare of all the Indonesian people.

Fungsi

Pasal 11 — Fungsi Partai Politik

Bahasa Indonesia

(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik; penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa; penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat; partisipasi politik warga negara; dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.

English (British)

(1) A political party functions as a means of political education; of creating a climate conducive to national unity; of absorbing, gathering and channelling the people's political aspirations; of citizens' political participation; and of political recruitment in filling political office through democratic mechanisms.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.