INKRAH Law · Indonesia · Hukum Kelembagaan

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Indonesian National Police

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002

UU No. 2 Tahun 2002.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur fungsi, tugas pokok, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

English (British)

Materi Pokok

Governs the function, core duties and powers of the Indonesian National Police in maintaining security and order, enforcing the law, and protecting, serving and assisting the public.

Catatan INKRAH

Menjadi dasar kelembagaan Polri yang berada di bawah Presiden.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Fungsi

Pasal 2 — Fungsi Kepolisian

Bahasa Indonesia

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

English (British)

The police function is one of the functions of state government in the field of maintaining public security and order, law enforcement, and the protection, shelter and service of the public.

Tujuan

Pasal 4 — Tujuan Kepolisian

Bahasa Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

English (British)

The Indonesian National Police aims to bring about domestic security encompassing the maintenance of public security and order, the order and upholding of the law, and the protection, shelter and service of the public, while upholding human rights.

Tugas Pokok

Pasal 13 — Tugas Pokok Kepolisian

Bahasa Indonesia

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

English (British)

The core duties of the Indonesian National Police are: a. to maintain public security and order; b. to enforce the law; and c. to protect, shelter and serve the public.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.