INKRAH Law · UU Perlindungan Petani · Undang-Undang No. 19 Tahun 2013

Pasal 3 — Tujuan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan antara lain mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani; melindungi Petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen; serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani dalam menjalankan usaha tani.

English (British)

The protection and empowerment of farmers aims, among other things, to realise farmers' sovereignty and self-reliance; to protect farmers from price fluctuations, high-cost practices and crop failure; and to improve farmers' ability and capacity to run their farming business.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.