INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Pertanian
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Protection and Empowerment of Farmers
Undang-Undang No. 19 Tahun 2013
UU No. 19 Tahun 2013.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur pelindungan dan pemberdayaan petani: strategi perlindungan (sarana produksi, kepastian usaha, harga, ganti rugi gagal panen, asuransi pertanian) dan pemberdayaan (pendidikan, akses, kelembagaan).
English (British)
Materi Pokok
Governs the protection and empowerment of farmers: protection strategies (inputs, business certainty, prices, crop-failure compensation, agricultural insurance) and empowerment (education, access, institutions).
Catatan INKRAH
Menjadi dasar asuransi pertanian dan kelembagaan petani.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Perlindungan Petani
Bahasa IndonesiaPerlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
English (British)Farmer protection is every effort to help farmers face difficulties in obtaining production infrastructure and inputs, business certainty, price risk, crop failure, high-cost economic practices, and climate change.
Tujuan
Bahasa IndonesiaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan antara lain mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani; melindungi Petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen; serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani dalam menjalankan usaha tani.
English (British)The protection and empowerment of farmers aims, among other things, to realise farmers' sovereignty and self-reliance; to protect farmers from price fluctuations, high-cost practices and crop failure; and to improve farmers' ability and capacity to run their farming business.
Perlindungan
Pasal 7
— Strategi Perlindungan Petani
Bahasa Indonesia(2) Strategi Perlindungan Petani dilakukan melalui antara lain prasarana dan sarana produksi pertanian; kepastian usaha; harga Komoditas Pertanian; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; serta Asuransi Pertanian.
English (British)(2) Strategies for protecting farmers include agricultural production infrastructure and inputs; business certainty; commodity prices; the elimination of high-cost practices; compensation for crop failure caused by extraordinary events; early-warning systems and management of climate-change impacts; and agricultural insurance.