INKRAH Law · UU Peternakan & Kesehatan Hewan · Undang-Undang No. 18 Tahun 2009

Pasal 3 — Tujuan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Peternakan dan kesehatan hewan bertujuan antara lain mewujudkan ternak dan hewan yang sehat, produktif, dan berkelanjutan; menjamin ketersediaan pangan dan bahan baku industri asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal; serta melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit zoonosis.

English (British)

Animal husbandry and health aim, among other things, to achieve healthy, productive and sustainable livestock and animals; to assure the availability of safe, healthy, wholesome and halal animal-origin food and industrial raw materials; and to protect public health from zoonotic diseases.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.