INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pertanian

Peternakan dan Kesehatan Hewan

Animal Husbandry and Health

Undang-Undang No. 18 Tahun 2009

UU No. 18 Tahun 2009.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur peternakan dan kesehatan hewan: sumber daya, budi daya, pakan, kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, serta keamanan dan kehalalan produk hewan.

English (British)

Materi Pokok

Governs animal husbandry and health: resources, breeding, feed, animal and veterinary public health, and the safety and halal status of animal products.

Catatan INKRAH

Diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Peternakan

Bahasa Indonesia

Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.

English (British)

Animal husbandry covers all matters relating to physical resources, seed, breeding stock and/or feeders, feed, livestock tools and machinery, rearing, harvest, post-harvest, processing, marketing, and the business thereof.

Asas

Pasal 2 — Asas

Bahasa Indonesia

Peternakan dan kesehatan hewan diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, serta keprofesionalan.

English (British)

Animal husbandry and health are carried out on the principles of usefulness and sustainability, safety and health, popular participation and justice, openness and integration, self-reliance, partnership, and professionalism.

Tujuan

Pasal 3 — Tujuan

Bahasa Indonesia

Peternakan dan kesehatan hewan bertujuan antara lain mewujudkan ternak dan hewan yang sehat, produktif, dan berkelanjutan; menjamin ketersediaan pangan dan bahan baku industri asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal; serta melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit zoonosis.

English (British)

Animal husbandry and health aim, among other things, to achieve healthy, productive and sustainable livestock and animals; to assure the availability of safe, healthy, wholesome and halal animal-origin food and industrial raw materials; and to protect public health from zoonotic diseases.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.