INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Tata Negara
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3)
People's Assembly, House, Regional Council and Regional Legislatures (MD3)
Undang-Undang No. 17 Tahun 2014
UU No. 17 Tahun 2014.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur kedudukan, susunan, fungsi, tugas, dan wewenang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk hak dan kewajiban anggota serta alat kelengkapan masing-masing lembaga.
English (British)
Materi Pokok
Governs the standing, composition, functions, duties and powers of the MPR, DPR, DPD and regional legislatures, including members' rights and duties and each body's supporting organs.
Catatan INKRAH
Diubah beberapa kali (antara lain UU No. 42 Tahun 2014, UU No. 2 Tahun 2018, dan UU No. 13 Tahun 2019).
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Lembaga Perwakilan
Bahasa IndonesiaMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
English (British)The People's Consultative Assembly, the House of Representatives, the Regional Representative Council and the regional legislatures are the representative bodies referred to in the 1945 Constitution.
MPR
Pasal 4
— Wewenang MPR
Bahasa IndonesiaMajelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
English (British)The People's Consultative Assembly has the power to amend and enact the Constitution, to inaugurate the President and/or Vice-President, and to decide a House proposal to remove the President and/or Vice-President from office after a decision of the Constitutional Court.
DPR
Bahasa Indonesia(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi: a. legislasi; b. anggaran; dan c. pengawasan.
(2) Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri.
English (British)(1) The House has the functions of: a. legislation; b. budgeting; and c. oversight.
(2) These three functions are exercised within the framework of popular representation and to support the Government in conducting foreign policy.