(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan penuntutan; b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; serta d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
(1) In criminal matters the prosecution service has the duties and powers to: a. conduct prosecutions; b. execute judges' orders and final court judgments; c. supervise the execution of conditional sentences, supervisory sentences and conditional release; and d. investigate certain crimes under statute.