INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Kelembagaan
Kejaksaan Republik Indonesia
Attorney General's Office (Prosecution Service)
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004
UU No. 16 Tahun 2004.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur kedudukan, susunan, tugas, dan wewenang Kejaksaan RI sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain menurut undang-undang.
English (British)
Materi Pokok
Governs the standing, structure, duties and powers of the Attorney General's Office as the body exercising state authority in prosecution and other statutory powers.
Catatan INKRAH
Diubah oleh UU No. 11 Tahun 2021.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Jaksa
Bahasa IndonesiaJaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
English (British)A prosecutor is a functional official empowered by law to act as public prosecutor and executor of final and binding court judgments, and with other statutory powers.
Kedudukan
Pasal 2
— Lembaga Penuntutan
Bahasa Indonesia(1) Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
English (British)(1) The Attorney General's Office of the Republic of Indonesia is a government body exercising state authority in the field of prosecution and other statutory powers.
Tugas & Wewenang
Pasal 30
— Tugas dan Wewenang di Bidang Pidana
Bahasa Indonesia(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan penuntutan; b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; serta d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
English (British)(1) In criminal matters the prosecution service has the duties and powers to: a. conduct prosecutions; b. execute judges' orders and final court judgments; c. supervise the execution of conditional sentences, supervisory sentences and conditional release; and d. investigate certain crimes under statute.