INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Administrasi Negara
Keterbukaan Informasi Publik
Public Information Disclosure
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Menjamin hak setiap orang atas Informasi Publik: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, mekanisme permohonan, serta Komisi Informasi dan penyelesaian sengketa.
English (British)
Materi Pokok
Guarantees everyone's right to public information: information that must be provided and announced, exempted information, the request mechanism, and the Information Commission and dispute resolution.
Catatan INKRAH
Menjadi dasar keterbukaan badan publik; dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat dan daerah.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Informasi Publik
Bahasa IndonesiaInformasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
English (British)Public information is information produced, stored, managed, sent and/or received by a public body relating to state administration and/or to the administration of other public bodies in accordance with this Law, and other information concerning the public interest.
Asas
Pasal 2
— Asas Keterbukaan
Bahasa Indonesia(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
English (British)(1) All public information is open and accessible to every user of public information.
(2) Exempted public information is treated strictly and narrowly.
Hak
Pasal 4
— Hak Memperoleh Informasi
Bahasa Indonesia(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik serta mendapatkan salinannya.
English (British)(1) Everyone has the right to obtain public information in accordance with this Law.
(2) Everyone has the right to see and know public information and to obtain copies of it.