INKRAH Law · UU Guru dan Dosen · Undang-Undang No. 14 Tahun 2005

Pasal 7 — Prinsip Profesionalitas

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan; kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; serta memiliki kompetensi yang diperlukan.

English (British)

(1) The professions of teacher and lecturer are special fields of work carried out on principles including having talent, interest, vocation and idealism; a commitment to improving the quality of education; academic qualifications and an educational background matching the field of duty; and the requisite competence.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.