INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pendidikan

Guru dan Dosen

Teachers and Lecturers

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005

UU No. 14 Tahun 2005.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional: kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, hak dan kewajiban, serta perlindungan dan pembinaan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the standing of teachers and lecturers as professionals: qualifications, competence, certification, rights and duties, and protection and development.

Catatan INKRAH

Menjadi dasar profesionalisasi dan sertifikasi pendidik.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Guru

Bahasa Indonesia

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

English (British)

A teacher is a professional educator whose main duties are to educate, teach, guide, direct, train, assess and evaluate learners in formal early-childhood, primary and secondary education.

Kedudukan

Pasal 2 — Guru sebagai Tenaga Profesional

Bahasa Indonesia

(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

English (British)

(1) A teacher holds the status of a professional at the primary, secondary and formal early-childhood education levels, appointed in accordance with legislation.

Prinsip

Pasal 7 — Prinsip Profesionalitas

Bahasa Indonesia

(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan; kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; serta memiliki kompetensi yang diperlukan.

English (British)

(1) The professions of teacher and lecturer are special fields of work carried out on principles including having talent, interest, vocation and idealism; a commitment to improving the quality of education; academic qualifications and an educational background matching the field of duty; and the requisite competence.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.