Pasal 1 — Pengertian Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
A teacher is a professional educator whose main duties are to educate, teach, guide, direct, train, assess and evaluate learners in formal early-childhood, primary and secondary education.