Bahasa Indonesia
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
English (British)
The formation of legislation is the making of legislation covering the stages of planning, drafting, deliberation, enactment or stipulation, and promulgation.