INKRAH Law · Indonesia · Hukum Tata Negara

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Formation of Legislation

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011

UU No. 12 Tahun 2011.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur asas, jenis dan hierarki, serta tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan (perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan), termasuk teknik penyusunan dan partisipasi masyarakat.

English (British)

Materi Pokok

Governs the principles, types and hierarchy, and stages of forming legislation (planning, drafting, deliberation, enactment/stipulation and promulgation), including drafting technique and public participation.

Catatan INKRAH

Mencabut UU No. 10 Tahun 2004; diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 (perubahan pertama) dan UU No. 13 Tahun 2022 (perubahan kedua). Lihat [[id-uu-15-2019]] dan [[id-uu-13-2022]].

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Bahasa Indonesia

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

English (British)

The formation of legislation is the making of legislation covering the stages of planning, drafting, deliberation, enactment or stipulation, and promulgation.

Asas

Pasal 5 — Asas Pembentukan

Bahasa Indonesia

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan yang baik, yang meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.

English (British)

Legislation must be formed on sound principles of formation, namely clarity of purpose; the proper forming institution or official; consistency between type, hierarchy and content; being implementable; usefulness and effectiveness; clarity of formulation; and openness.

Jenis & Hierarki

Pasal 7 — Jenis dan Hierarki

Bahasa Indonesia

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

English (British)

(1) The types and hierarchy of legislation are: a. the 1945 Constitution; b. decrees of the People's Consultative Assembly; c. statutes / government regulations in lieu of statute; d. government regulations; e. presidential regulations; f. provincial regional regulations; and g. district/city regional regulations.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.