INKRAH Law · UU Cagar Budaya · Undang-Undang No. 11 Tahun 2010

Pasal 3 — Tujuan Pelestarian

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pelestarian Cagar Budaya bertujuan antara lain melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; meningkatkan harkat dan martabat bangsa; memperkuat kepribadian bangsa; serta memanfaatkan Cagar Budaya untuk kesejahteraan rakyat.

English (British)

The preservation of cultural heritage aims, among other things, to preserve the nation's and humanity's cultural inheritance; to raise the dignity of the nation; to strengthen national identity; and to use cultural heritage for the people's welfare.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.