INKRAH Law · Indonesia · Hukum Kebudayaan

Cagar Budaya

Cultural Heritage

Undang-Undang No. 11 Tahun 2010

UU No. 11 Tahun 2010.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pelestarian cagar budaya: kriteria dan penetapan benda/bangunan/struktur/situs/kawasan cagar budaya, kepemilikan dan penguasaan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the preservation of cultural heritage: criteria and designation of cultural-heritage objects, buildings, structures, sites and areas, ownership and control, protection, development and use.

Catatan INKRAH

Mencabut UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Cagar Budaya

Bahasa Indonesia

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

English (British)

Cultural heritage is tangible cultural inheritance in the form of heritage objects, buildings, structures, sites and areas, on land and/or in water, whose existence needs to be preserved because of its importance to history, science, education, religion and/or culture, through a process of designation.

Tujuan

Pasal 3 — Tujuan Pelestarian

Bahasa Indonesia

Pelestarian Cagar Budaya bertujuan antara lain melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; meningkatkan harkat dan martabat bangsa; memperkuat kepribadian bangsa; serta memanfaatkan Cagar Budaya untuk kesejahteraan rakyat.

English (British)

The preservation of cultural heritage aims, among other things, to preserve the nation's and humanity's cultural inheritance; to raise the dignity of the nation; to strengthen national identity; and to use cultural heritage for the people's welfare.

Kriteria

Pasal 5 — Kriteria Cagar Budaya

Bahasa Indonesia

Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

English (British)

An object, building or structure may be proposed as cultural heritage if it: is 50 (fifty) years old or more; represents a stylistic period at least 50 (fifty) years old; has special significance for history, science, education, religion and/or culture; and has cultural value for strengthening national identity.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.