INKRAH Law · UU Pilkada · Undang-Undang No. 10 Tahun 2016

Pasal 7 — Persyaratan Calon

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; serta memenuhi batas usia yang ditentukan.

English (British)

(1) An Indonesian citizen eligible to be a candidate for these regional-head offices must meet requirements including devotion to the One Almighty God; loyalty to Pancasila, the 1945 Constitution and the Republic of Indonesia; at least upper-secondary education or its equivalent; and the prescribed minimum age.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.