(1) Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; serta memenuhi batas usia yang ditentukan.
(1) An Indonesian citizen eligible to be a candidate for these regional-head offices must meet requirements including devotion to the One Almighty God; loyalty to Pancasila, the 1945 Constitution and the Republic of Indonesia; at least upper-secondary education or its equivalent; and the prescribed minimum age.