INKRAH Law · Indonesia · Hukum Tata Negara

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada)

Election of Governors, Regents and Mayors (Pilkada)

Undang-Undang No. 10 Tahun 2016

UU No. 10 Tahun 2016.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung: persyaratan calon, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penyelesaian sengketa, dan larangan politik uang.

English (British)

Materi Pokok

Governs the direct election of regional heads: candidate requirements, nomination, campaigning, voting, dispute resolution, and the ban on vote-buying.

Catatan INKRAH

Merupakan perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 (penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014); diubah lagi dengan UU No. 6 Tahun 2020.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Pemilihan

Bahasa Indonesia

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.

English (British)

The election of governors and deputy governors, regents and deputy regents, and mayors and deputy mayors — the 'Election' — is the exercise of popular sovereignty in provinces and districts/cities to elect these regional heads and deputies directly and democratically.

Penyelenggara

Pasal 3 — Penyelenggara Pemilihan

Bahasa Indonesia

(1) Pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

(2) Pemilihan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.

English (British)

(1) The Election is conducted by the Provincial and District/City General Election Commissions.

(2) The Election is supervised by the Provincial Election Supervisory Board and the District/City Election Supervisory Committees.

Pencalonan

Pasal 7 — Persyaratan Calon

Bahasa Indonesia

(1) Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; serta memenuhi batas usia yang ditentukan.

English (British)

(1) An Indonesian citizen eligible to be a candidate for these regional-head offices must meet requirements including devotion to the One Almighty God; loyalty to Pancasila, the 1945 Constitution and the Republic of Indonesia; at least upper-secondary education or its equivalent; and the prescribed minimum age.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.