INKRAH Law · UU ITE (Perubahan Kedua) · Undang-Undang No. 1 Tahun 2024

Pasal 16 — Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan tata kelola yang memberikan pelindungan dan pemenuhan hak Anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik, antara lain melalui verifikasi usia dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan.

English (British)

An electronic system operator must apply governance that protects and fulfils the rights of children who use or access the electronic system, including through age verification and a mechanism for reporting misuse.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.