INKRAH Law · Indonesia · Hukum Siber

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Second Amendment to the Electronic Information and Transactions Law

Undang-Undang No. 1 Tahun 2024

UU No. 1 Tahun 2024.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Perubahan kedua UU ITE: menata ulang pasal penghinaan dan berita bohong agar selaras dengan KUHP baru, mewajibkan pelindungan anak dalam Sistem Elektronik, serta memperkuat tanggung jawab penyelenggara.

English (British)

Materi Pokok

The second amendment to the ITE Law: recasts the insult and false-news provisions to align with the new Criminal Code, requires protection of children in electronic systems, and strengthens operators' responsibilities.

Catatan INKRAH

Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 (setelah UU No. 19 Tahun 2016).

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Pelindungan Anak

Pasal 16 — Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik

Bahasa Indonesia

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan tata kelola yang memberikan pelindungan dan pemenuhan hak Anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik, antara lain melalui verifikasi usia dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan.

English (British)

An electronic system operator must apply governance that protects and fulfils the rights of children who use or access the electronic system, including through age verification and a mechanism for reporting misuse.

Perbuatan Dilarang

Pasal 27A — Penyerangan Kehormatan atau Nama Baik

Bahasa Indonesia

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal itu diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

English (British)

Any person who knowingly attacks another's honour or reputation by alleging a matter so that it becomes public, in the form of electronic information and/or documents, through an electronic system.

Ketentuan Pidana

Pasal 45 — Pidana Penyerangan Kehormatan

Bahasa Indonesia

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

English (British)

(4) Any person who knowingly attacks another's honour or reputation as referred to in Article 27A is liable to imprisonment of up to 2 (two) years and/or a fine of up to IDR 400,000,000.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.