INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Siber
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Second Amendment to the Electronic Information and Transactions Law
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024
UU No. 1 Tahun 2024.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Perubahan kedua UU ITE: menata ulang pasal penghinaan dan berita bohong agar selaras dengan KUHP baru, mewajibkan pelindungan anak dalam Sistem Elektronik, serta memperkuat tanggung jawab penyelenggara.
English (British)
Materi Pokok
The second amendment to the ITE Law: recasts the insult and false-news provisions to align with the new Criminal Code, requires protection of children in electronic systems, and strengthens operators' responsibilities.
Catatan INKRAH
Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 (setelah UU No. 19 Tahun 2016).
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Pelindungan Anak
Pasal 16
— Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik
Bahasa IndonesiaPenyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan tata kelola yang memberikan pelindungan dan pemenuhan hak Anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik, antara lain melalui verifikasi usia dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan.
English (British)An electronic system operator must apply governance that protects and fulfils the rights of children who use or access the electronic system, including through age verification and a mechanism for reporting misuse.
Perbuatan Dilarang
Pasal 27A
— Penyerangan Kehormatan atau Nama Baik
Bahasa IndonesiaSetiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal itu diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
English (British)Any person who knowingly attacks another's honour or reputation by alleging a matter so that it becomes public, in the form of electronic information and/or documents, through an electronic system.
Ketentuan Pidana
Pasal 45
— Pidana Penyerangan Kehormatan
Bahasa Indonesia(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.
English (British)(4) Any person who knowingly attacks another's honour or reputation as referred to in Article 27A is liable to imprisonment of up to 2 (two) years and/or a fine of up to IDR 400,000,000.