INKRAH Law · UU HKPD · Undang-Undang No. 1 Tahun 2022

Pasal 94 — Transfer ke Daerah

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Transfer ke Daerah bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah serta antar-Daerah, dan menyelaraskan kebutuhan pendanaan di Daerah dengan prioritas nasional.

English (British)

Transfers to the Regions aim to reduce fiscal disparities between the central government and the Regions and among Regions, and to align regional funding needs with national priorities.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.