INKRAH Law · Indonesia · Hukum Keuangan Negara

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)

Financial Relations between Central and Regional Governments

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022

UU No. 1 Tahun 2022.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Menata hubungan keuangan pusat-daerah: pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja dan pembiayaan daerah, serta sinergi kebijakan fiskal nasional.

English (British)

Materi Pokok

Reorganises central–regional financial relations: regional taxes and levies, transfers to regions, the management of regional spending and financing, and national fiscal-policy synergy.

Catatan INKRAH

Mencabut UU No. 28 Tahun 2009 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dan UU No. 33 Tahun 2004 (Perimbangan Keuangan).

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian HKPD

Bahasa Indonesia

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan akuntabel dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah.

English (British)

Financial relations between the Central Government and the Regions is a system of fair, proportional, democratic, transparent and accountable financial allocation to fund the conduct of decentralisation, having regard to the potential, conditions and needs of the Regions.

Pajak & Retribusi

Pasal 4 — Kewenangan Pemungutan

Bahasa Indonesia

Daerah diberikan kewenangan untuk memungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

English (British)

The Regions are given the authority to levy taxes and user charges in accordance with the provisions of this Law.

Transfer ke Daerah

Pasal 94 — Transfer ke Daerah

Bahasa Indonesia

Transfer ke Daerah bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah serta antar-Daerah, dan menyelaraskan kebutuhan pendanaan di Daerah dengan prioritas nasional.

English (British)

Transfers to the Regions aim to reduce fiscal disparities between the central government and the Regions and among Regions, and to align regional funding needs with national priorities.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.