INKRAH Law · Indonesia · Hukum Properti

Perumahan dan Kawasan Permukiman

Housing and Settlement Areas

Undang-Undang No. 1 Tahun 2011

UU No. 1 Tahun 2011, sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman: perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, penyediaan tanah, pendanaan, serta peran pemerintah dan masyarakat.

English (British)

Materi Pokok

Governs housing and settlement areas: planning, construction, use, maintenance, land provision, financing, and the role of government and the community.

Catatan INKRAH

Sebagian ketentuannya disesuaikan oleh UU Cipta Kerja; relevan bagi pengembang perumahan dan rumah bersubsidi.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Perumahan

Bahasa Indonesia

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

English (British)

Housing is a collection of houses as part of a settlement, whether urban or rural, equipped with public infrastructure, facilities and utilities, as the result of efforts to provide habitable homes.

Tanggung Jawab

Pasal 5 — Tanggung Jawab Negara

Bahasa Indonesia

(1) Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

English (British)

(1) The State is responsible for the provision of housing and settlement areas, the guidance of which is carried out by the Government.

Hak Masyarakat

Pasal 129 — Hak untuk Menempati Rumah Layak

Bahasa Indonesia

Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

English (British)

In the provision of housing and settlement areas, everyone has the right to occupy, enjoy and/or own/obtain a decent home in a healthy, safe, harmonious and orderly environment.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.