INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Properti
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Housing and Settlement Areas
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
UU No. 1 Tahun 2011, sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman: perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, penyediaan tanah, pendanaan, serta peran pemerintah dan masyarakat.
English (British)
Materi Pokok
Governs housing and settlement areas: planning, construction, use, maintenance, land provision, financing, and the role of government and the community.
Catatan INKRAH
Sebagian ketentuannya disesuaikan oleh UU Cipta Kerja; relevan bagi pengembang perumahan dan rumah bersubsidi.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Perumahan
Bahasa IndonesiaPerumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
English (British)Housing is a collection of houses as part of a settlement, whether urban or rural, equipped with public infrastructure, facilities and utilities, as the result of efforts to provide habitable homes.
Tanggung Jawab
Pasal 5
— Tanggung Jawab Negara
Bahasa Indonesia(1) Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.
English (British)(1) The State is responsible for the provision of housing and settlement areas, the guidance of which is carried out by the Government.
Hak Masyarakat
Pasal 129
— Hak untuk Menempati Rumah Layak
Bahasa IndonesiaDalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
English (British)In the provision of housing and settlement areas, everyone has the right to occupy, enjoy and/or own/obtain a decent home in a healthy, safe, harmonious and orderly environment.