INKRAH Law · UU Penerbangan · Undang-Undang No. 1 Tahun 2009

Pasal 2 — Asas Penerbangan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, tegaknya hukum, kemandirian, keterbukaan dan anti-monopoli, berwawasan lingkungan hidup, kedaulatan negara, kebangsaan, dan kenusantaraan.

English (British)

Aviation is operated on the principles of benefit, joint and family-based enterprise, fairness and evenness, balance, the public interest, integration, upholding the law, self-reliance, openness and anti-monopoly, environmental awareness, state sovereignty, nationhood, and the archipelagic principle.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.