INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pengangkutan

Penerbangan

Aviation

Undang-Undang No. 1 Tahun 2009

UU No. 1 Tahun 2009.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penerbangan nasional: kedaulatan atas wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan konsumen.

English (British)

Materi Pokok

Governs national aviation: sovereignty over airspace, aircraft, airports, air transport, air navigation, safety and security, and consumer protection.

Catatan INKRAH

Mencabut UU No. 15 Tahun 1992; menegaskan kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udara.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Penerbangan

Bahasa Indonesia

Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

English (British)

Aviation is a single system comprising the use of airspace, aircraft, airports, air transport, air navigation, safety and security, the environment, and supporting and other public facilities.

Asas

Pasal 2 — Asas Penerbangan

Bahasa Indonesia

Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, tegaknya hukum, kemandirian, keterbukaan dan anti-monopoli, berwawasan lingkungan hidup, kedaulatan negara, kebangsaan, dan kenusantaraan.

English (British)

Aviation is operated on the principles of benefit, joint and family-based enterprise, fairness and evenness, balance, the public interest, integration, upholding the law, self-reliance, openness and anti-monopoly, environmental awareness, state sovereignty, nationhood, and the archipelagic principle.

Kedaulatan

Pasal 5 — Kedaulatan atas Wilayah Udara

Bahasa Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia.

English (British)

The Republic of Indonesia has full and exclusive sovereignty over the airspace of the Republic of Indonesia.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.