Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Bahasa Indonesia
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
(Catatan: melalui Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013, imunitas ini diperluas mencakup di dalam dan di luar sidang pengadilan.)
English (British)
An Advocate may not be prosecuted, whether civilly or criminally, in carrying out their professional duties in good faith for the defence of a Client in court proceedings.
(Note: by Constitutional Court Decision No. 26/PUU-XI/2013, this immunity was extended to acts both inside and outside court.)