INKRAH Law · Indonesia · Profesi Hukum

Advokat

Advocates

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003

UU No. 18 Tahun 2003.

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, mengatur pengangkatan, sumpah, hak dan kewajiban, honorarium, kode etik, serta imunitas dalam menjalankan profesi.

English (British)

Materi Pokok

Law No. 18 of 2003 on Advocates affirms the advocate as a free and independent law enforcer, and regulates admission, the oath, rights and duties, fees, the code of ethics, and professional immunity.

Catatan INKRAH

Imunitas advokat diperluas mencakup di dalam dan di luar sidang melalui Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Advokat

Bahasa Indonesia

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

English (British)

An Advocate is a person whose profession is to provide legal services, both inside and outside the courts, and who meets the requirements under this Law.

Status

Pasal 5 — Status Advokat

Bahasa Indonesia

(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

English (British)

(1) An Advocate has the status of a law enforcer who is free and independent, guaranteed by law and legislation.

Imunitas

Pasal 16 — Imunitas Advokat

Bahasa Indonesia

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

(Catatan: melalui Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013, imunitas ini diperluas mencakup di dalam dan di luar sidang pengadilan.)

English (British)

An Advocate may not be prosecuted, whether civilly or criminally, in carrying out their professional duties in good faith for the defence of a Client in court proceedings.

(Note: by Constitutional Court Decision No. 26/PUU-XI/2013, this immunity was extended to acts both inside and outside court.)

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.