Bahasa Indonesia
Ombudsman bertugas antara lain menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; menindaklanjuti Laporan; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri; serta melakukan koordinasi dan kerja sama.
English (British)
The Ombudsman's duties include receiving reports of alleged maladministration in public services; examining the substance of reports; following up on reports; investigating on its own initiative; and coordinating and cooperating with others.