Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait, yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atau yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.
In carrying out inquiry, investigation and prosecution, the Corruption Eradication Commission is authorised to handle corruption offences involving law-enforcement officers, state administrators and related persons, which involve a loss to the state of at least IDR 1,000,000,000, or which attract public attention and unrest.