(1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) merupakan rencana pembangunan tahunan.
(1) The Long-Term Development Plan (RPJP) elaborates the purpose of forming the state government over a 20 (twenty)-year period.
(2) The Medium-Term Development Plan (RPJM) elaborates the vision, mission and programme of the head of government over a 5 (five)-year period.
(3) The Government Work Plan (RKP) is the annual development plan.