(4) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan antara lain mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antardaerah, antarruang, antarwaktu, dan antara Pusat dan Daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
(4) The system aims, among other things, to support coordination among development actors; to ensure integration, synchronisation and synergy among regions, spaces, periods, and between the centre and regions; to ensure the linkage and consistency of planning, budgeting, implementation and oversight; and to optimise public participation.