Setiap orang yang, sehubungan dengan barang atau jasa, menggunakan dalam niaga kata, istilah, nama, simbol, atau sarana, atau keterangan fakta yang keliru atau menyesatkan, yang berpotensi menimbulkan kebingungan mengenai asal, sponsor, atau persetujuan, atau yang menyalahgambarkan sifat barang atau jasa, bertanggung jawab dalam gugatan perdata.
Any person who, in connection with any goods or services, uses in commerce any word, term, name, symbol, or device, or any false or misleading description of fact, that is likely to cause confusion as to origin, sponsorship, or approval, or that misrepresents the nature of goods or services, shall be liable in a civil action.