Bahasa Indonesia
Setiap orang yang, tanpa izin, menggunakan dalam niaga setiap penggandaan, pemalsuan, salinan, atau tiruan yang menyerupai suatu merek terdaftar sehubungan dengan penjualan atau pengiklanan barang atau jasa, yang mana penggunaan itu berpotensi menimbulkan kebingungan, bertanggung jawab dalam gugatan perdata oleh pemegang pendaftaran.
English (United States)
Any person who, without consent, uses in commerce any reproduction, counterfeit, copy, or colorable imitation of a registered mark in connection with the sale or advertising of goods or services, where such use is likely to cause confusion, shall be liable in a civil action by the registrant.