Bahasa Indonesia
Tidak ada perusahaan investasi, kecuali terdaftar berdasarkan Undang-Undang ini, yang boleh secara langsung atau tidak langsung memakai pos atau sarana niaga antarnegara bagian untuk menawarkan, menjual, atau membeli efek, atau menjalankan usahanya.
English (United States)
No investment company, unless registered under this Act, shall directly or indirectly use the mails or any means of interstate commerce to offer, sell, or purchase any security, or otherwise to engage in business.