Bahasa Indonesia
Tidak seorang pun boleh didiskriminasi atas dasar disabilitas dalam penikmatan yang penuh dan setara atas barang, jasa, fasilitas, keistimewaan, keuntungan, atau akomodasi dari setiap tempat akomodasi publik.
English (United States)
No individual shall be discriminated against on the basis of disability in the full and equal enjoyment of the goods, services, facilities, privileges, advantages, or accommodations of any place of public accommodation.