(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
(1) The provision in Article 1(1) does not preclude the application of the law living in society which determines that a person deserves punishment even though the act is not regulated in this Law.
(2) The living law referred to in paragraph (1) applies in the place where that law lives and insofar as it accords with the values contained in Pancasila, the 1945 Constitution, human rights, and the general principles of law recognised by the community of nations.