Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Penyidik adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
- Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
In this Law:
- An Investigator is an official empowered by law to conduct an investigation.
- A Suspect is a person who, by reason of their act or circumstances, is reasonably suspected on preliminary evidence of being the perpetrator of a criminal offence.
- A Defendant is a suspect who is prosecuted, examined and tried before a court.