Bahasa Indonesia
(1) Hak-hak perdata harus selaras dengan kesejahteraan umum. (2) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban harus dilakukan dengan iktikad baik. (3) Penyalahgunaan hak tidak diperbolehkan.
English
(1) Private rights must conform to the public welfare. (2) The exercise of rights and performance of duties must be done in good faith. (3) Abuse of rights is not permitted.