INKRAH Law · Indonesia · Hukum Omnibus

Cipta Kerja

Job Creation

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023

UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022).

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Undang-undang omnibus yang menata ulang banyak sektor (perizinan berusaha, ketenagakerjaan, investasi, dan lainnya) untuk mempermudah berusaha dan menciptakan lapangan kerja; menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang.

English (British)

Materi Pokok

An omnibus law that reshapes many sectors (business licensing, employment, investment and more) to ease doing business and create jobs; it enacts Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 into law.

Catatan INKRAH

Melalui Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 pendahulunya dinyatakan inkonstitusional bersyarat; cermati perkembangan pengujian dan peraturan pelaksananya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.