Cipta Kerja
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Undang-undang omnibus yang menata ulang banyak sektor (perizinan berusaha, ketenagakerjaan, investasi, dan lainnya) untuk mempermudah berusaha dan menciptakan lapangan kerja; menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang.
English (British)
Materi Pokok
An omnibus law that reshapes many sectors (business licensing, employment, investment and more) to ease doing business and create jobs; it enacts Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 into law.
Catatan INKRAH
Melalui Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 pendahulunya dinyatakan inkonstitusional bersyarat; cermati perkembangan pengujian dan peraturan pelaksananya.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Sumber resmi / JDIH →
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.