INKRAH Law · Indonesia · Hukum Agraria

Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Basic Agrarian Law

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960

UU No. 5 Tahun 1960.

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Menjadi dasar hukum pertanahan nasional: menghapus dualisme hukum tanah kolonial dan mengatur hak-hak atas tanah (hak milik, HGU, HGB, hak pakai) berlandaskan fungsi sosial.

English (British)

Materi Pokok

The foundation of national land law: it abolished the colonial dualism of land law and regulates rights over land (ownership, cultivation, building and use rights) grounded in the social function of land.

Catatan INKRAH

Pelaksanaannya dijabarkan oleh banyak peraturan pertanahan; rujuk peraturan sektoral untuk pendaftaran dan peralihan hak.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.