INKRAH Law · Indonesia · Hukum Jaminan

Jaminan Fidusia

Fiduciary Security

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999

UU No. 42 Tahun 1999.

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur jaminan fidusia atas benda bergerak dan tidak bergerak tertentu: pembebanan, pendaftaran, hak mendahulu kreditor, dan eksekusi.

English (British)

Materi Pokok

Governs fiduciary security over certain movable and immovable property: creation, registration, the creditor's preferential right, and enforcement.

Catatan INKRAH

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh sepihak tanpa kesepakatan atau penetapan pengadilan bila ada keberatan.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.