INKRAH Law · Indonesia · Hukum Perusahaan

Perseroan Terbatas

Limited Liability Companies

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007

UU No. 40 Tahun 2007.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur perseroan terbatas sebagai badan hukum persekutuan modal: pendirian dan anggaran dasar, modal dan saham, organ (RUPS, Direksi, Dewan Komisaris), tanggung jawab, penggabungan/peleburan, hingga pembubaran.

English (British)

Materi Pokok

Governs the limited liability company as a capital-association legal entity: incorporation and articles of association, capital and shares, the organs (GMS, Board of Directors, Board of Commissioners), liability, mergers and consolidations, and dissolution.

Catatan INKRAH

Beberapa ketentuan (mis. terkait perizinan dan UMK) disesuaikan oleh UU Cipta Kerja; baca bersama peraturan pelaksananya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.