Pers
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Menjamin kemerdekaan pers, mengatur hak dan kewajiban pers, perusahaan pers, Dewan Pers, hak jawab dan hak koreksi, serta ketentuan pidana atas penghambatan kemerdekaan pers.
English (British)
Materi Pokok
Guarantees press freedom and regulates the rights and duties of the press, press companies, the Press Council, the right of reply and correction, and criminal provisions against obstruction of press freedom.
Catatan INKRAH
Sengketa pemberitaan diutamakan melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers sebelum menempuh jalur lain.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.