INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pers

Pers

The Press

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999

UU No. 40 Tahun 1999.

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Menjamin kemerdekaan pers, mengatur hak dan kewajiban pers, perusahaan pers, Dewan Pers, hak jawab dan hak koreksi, serta ketentuan pidana atas penghambatan kemerdekaan pers.

English (British)

Materi Pokok

Guarantees press freedom and regulates the rights and duties of the press, press companies, the Press Council, the right of reply and correction, and criminal provisions against obstruction of press freedom.

Catatan INKRAH

Sengketa pemberitaan diutamakan melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers sebelum menempuh jalur lain.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.