Hak Asasi Manusia
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur jaminan dan perlindungan hak asasi manusia, kewajiban dasar, pembatasan, serta kedudukan dan tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
English (British)
Materi Pokok
Governs the guarantee and protection of human rights, basic duties, limitations, and the standing and tasks of the National Human Rights Commission (Komnas HAM).
Catatan INKRAH
Pelanggaran HAM berat diatur tersendiri dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.