INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pidana Khusus

Narkotika

Narcotics

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009

UU No. 35 Tahun 2009.

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penggolongan narkotika, peredaran dan penggunaan untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, rehabilitasi, serta ketentuan pidana.

English (British)

Materi Pokok

Governs the classification of narcotics, their circulation and use for health care and science, the prevention and eradication of abuse, rehabilitation, and criminal provisions.

Catatan INKRAH

Membedakan penyalah guna/pecandu (yang dapat direhabilitasi) dari pengedar; cermati perkembangan kebijakan rehabilitasi.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.