Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, Amdal dan perizinan lingkungan, pengawasan, serta penegakan hukum administratif, perdata, dan pidana.
English (British)
Materi Pokok
Governs environmental protection and management: planning, utilisation, control, environmental impact assessment and permits, supervision, and administrative, civil and criminal enforcement.
Catatan INKRAH
Rezim perizinan lingkungan disesuaikan oleh UU Cipta Kerja menjadi Persetujuan Lingkungan; periksa ketentuan yang berlaku.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.