Administrasi Pemerintahan
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur keputusan dan tindakan pemerintahan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), kewenangan (atribusi, delegasi, mandat), diskresi, serta upaya administratif.
English (British)
Materi Pokok
Governs governmental decisions and actions, the general principles of good governance (AUPB), authority (attribution, delegation, mandate), discretion, and administrative remedies.
Catatan INKRAH
Memperluas makna keputusan/tindakan yang dapat diuji di PTUN; baca bersama UU Peradilan TUN.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.