Desa (Perubahan Kedua)
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan, keuangan dan aset desa, musyawarah desa, serta masa jabatan kepala desa; perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014.
English (British)
Materi Pokok
Governs the administration of village government, authority, village finances and assets, village deliberation, and the term of the village head; the second amendment to Law No. 6 of 2014.
Catatan INKRAH
Perubahan 2024 antara lain memperpanjang masa jabatan kepala desa; baca bersama UU No. 6 Tahun 2014.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Sumber resmi / JDIH →
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.